billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menkumham: RUU Keimigrasian Upaya Maksimalisasi Kedaulatan Indonesia

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menkumham: RUU Keimigrasian Upaya Maksimalisasi Kedaulatan Indonesia
Foto: Menkumham Supratman Andi Agtas (Antara)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian merupakan langkah konkret dalam memperkuat kedaulatan wilayah Indonesia. RUU ini merupakan upaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan pengelolaan keimigrasian yang lebih optimal.

Dalam sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Supratman menekankan pentingnya pembaruan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk memperkuat fungsi keimigrasian sebagai pelayan publik, penegak hukum, penjaga keamanan, dan fasilitator pembangunan nasional.

“Penyelenggaraan sektor keimigrasian perlu dioptimalkan dengan memberi penguatan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Supratman, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tak Campur Tangan dalam Konflik Internal Kadin
 

RUU Keimigrasian yang diusulkan ini tidak hanya menyangkut isu mobilitas lintas negara, tetapi juga mencakup penguatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan nasional, termasuk mengatur mekanisme pencegahan dan penolakan terhadap individu yang keluar dari Indonesia. RUU ini juga memperjelas aspek pendanaan dan pengelolaan risiko yang timbul dari mobilitas internasional.

Selain itu, Supratman menyoroti pentingnya kebijakan keimigrasian dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta menarik minat investor asing, tenaga ahli global, dan wisatawan. Dalam konteks tersebut, RUU ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar global.

Supratman menambahkan bahwa revisi UU Keimigrasian ini juga merespons dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011, yang selama ini belum diimplementasikan secara penuh. RUU ini berupaya memastikan sektor keimigrasian beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum.

Dalam paparannya, Menkumham mengidentifikasi lima area utama yang dikuatkan oleh RUU ini:

  1. Peningkatan sarana dan prasarana untuk memperkuat fungsi keimigrasian, terutama dalam aspek keamanan dan penegakan hukum.2. Pengaturan dokumen perjalanan sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.3. Penegasan aturan mengenai larangan warga meninggalkan Indonesia, yang diadaptasi dari Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.4. Penguatan fungsi keimigrasian terkait pencegahan, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011.5. Sinergi dalam pendataan orang asing yang menginap di Indonesia.Pada akhirnya, DPR RI menyetujui RUU Keimigrasian dalam sidang tersebut dan selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penulis :
Ahmad Ryansyah