
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan upaya sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia sebagai bentuk penguatan kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah negara.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan, "Tentunya kita terus gencarkan inventarisasi dan sertifikasi (pulau-pulau) melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti KKP, sehingga seluruh pulau terluar mendapatkan sertifikasi tanah, legalitas hukum atau hak atas tanah di atasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan," ungkapnya.
Kolaborasi antara ATR/BPN dan KKP dinilai berdampak signifikan terhadap peningkatan kepastian hukum dan perlindungan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.
Upaya bersama ini juga diharapkan dapat terus berkelanjutan ke depannya untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil Disambut Penghargaan dari KKP
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya, Kementerian ATR/BPN menerima sejumlah penghargaan dari KKP terkait percepatan sertifikasi pulau-pulau kecil.
"Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat terhormat dan bangga menerima ini dari KKP, utamanya menghargai upaya kita bersama dalam penyerahan sertipikat pulau-pulau kecil terluar. Ini juga menjadi wujud bahwa negara hadir sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto agar kedaulatan bangsa kita terus diperkuat dan tegak di negeri sendiri," ia mengungkapkan.
Penghargaan tersebut diberikan atas percepatan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Beberapa sertifikasi yang telah dilakukan meliputi bidang tanah di Pulau Lusi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo dan Pulau Mega oleh Kantah Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, sertifikasi juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk pada 10 pulau tidak berpenduduk oleh Kantah Kabupaten Mamuju.
Pulau Batek di Kabupaten Kupang dan Pulau Salaut Besar di Kabupaten Simeulue juga telah mendapatkan sertifikat.
Selain kepada unit pelaksana daerah, penghargaan juga diberikan kepada Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.
- Penulis :
- Leon Weldrick




