
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial AS karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
AS menjadi target pengawasan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Imigrasi, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan, AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil, bahkan mencoba kabur ke Stasiun MRT.
Diamankan di MRT, Dideportasi dan Dicekal Masuk Kembali
Berkat kesigapan tim Inteldakim, Timpora, dan petugas keamanan MRT, AS berhasil diamankan pada 21 November 2025 dan langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya di Indonesia.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.
"Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia," tegas Bugie.
Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Deportasi dan penangkalan terhadap AS menjadi bukti komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.
Langkah ini juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, tepat sasaran, serta memperkuat imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
Bugie menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap tindakan penegakan hukum.
"Setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau para pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA demi pengawasan yang lebih efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







