Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban, Perluas Cakupan dan Peran Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Setujui Harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban, Perluas Cakupan dan Peran Masyarakat
Foto: Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis 4/12/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) dalam Rapat Pleno yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2025.

RUU ini merupakan usulan dari Komisi XIII DPR RI yang kemudian dibahas secara intensif oleh panitia kerja (panja) Baleg sejak 11 November hingga 4 Desember 2025.

Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU oleh perwakilan Baleg dan Komisi XIII sebagai bagian dari proses pengajuan RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat panja tersebut.

Pokok Perubahan dalam RUU PSDK

Dalam laporan tersebut, Bob Hasan menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi hasil kesepakatan dalam rapat panja.

Salah satu poin utama adalah perubahan istilah dari "perlindungan" menjadi "pelindungan", mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

Objek pelindungan dalam RUU ini juga diperluas, tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Perluasan cakupan ini berlaku di setiap tahap proses peradilan, selaras dengan pergeseran paradigma dari retributive justice menuju restorative dan rehabilitative justice.

RUU juga memuat penyempurnaan struktur dan kelembagaan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk penguatan divisi-divisinya.

Ditambahkan pula definisi baru tentang “situasi khusus” dalam ketentuan umum guna memperjelas cakupan pelindungan.

Pasal-pasal mengenai dana abadi korban juga disempurnakan, tepatnya pada Pasal XII hingga Pasal XV.

Bab tentang Kerjasama direstrukturisasi, sementara penambahan pasal tentang sahabat saksi dan korban diperkenalkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Sinkronisasi dan Ketentuan Tambahan

RUU ini juga mengalami sinkronisasi dengan KUHAP baru, khususnya terkait rumusan norma koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum.

Selain itu, terdapat penyelarasan terhadap rumusan larangan dan ketentuan pidana yang relevan.

Dimasukkan pula ketentuan batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan, serta ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam bagian penutup.

Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses harmonisasi telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa tingkat panja harmonisasi telah selesai dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dia terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembentukan Undang-Undang. Dengan demikian, panja menyerahkan kepada Rapat Pleno untuk diambil keputusannya," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa