
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2001.
Dideportasi Lewat Bandara Sultan Iskandar Muda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.
"Warga negara Malaysia tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. Yang bersangkutan overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin sejak 2001," ungkapnya.
MY diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin resmi selama lebih dari dua dekade, dan tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh sejak pengambilan dari ruang detensi hingga keberangkatan menggunakan pesawat komersial.
Seluruh tahapan pelaksanaan deportasi berlangsung lancar tanpa hambatan.
Imigrasi Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian
Gindo Ginting menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Indonesia.
"Penindakan terhadap MY adalah bukti komitmen tegas Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari pelanggaran izin tinggal," ia mengungkapkan.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat secara berkelanjutan.
"Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing secara berkelanjutan. Kami tidak akan menolerir setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan ketentuan berlaku," ujarnya.
"Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara," lanjutnya.
" Kami terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan, baik preventif maupun represif, untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




