Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Sultra Bentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkumham Sultra Bentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan
Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sapuan (kiri) saat menerima penghargaan dari Pemprov atas pembentukan Posbankum di Sulawesi Tenggara, Selasa 27/1/2026 (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan persoalan hukum ringan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sapuan, menyatakan bahwa Posbakum kini tersedia di seluruh 17 kabupaten dan kota di Sultra sebagai bagian dari program nasional memperluas akses keadilan.

"Seluruh desa dan kelurahan di Sultra kini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum dengan total 2.285 pos," ungkapnya.

Atas pencapaian ini, Kemenkumham Sultra menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sultra serta pemerintah daerah di 17 kabupaten dan kota sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen memperluas layanan hukum hingga tingkat desa.

Fungsi Posbakum dan Peran Paralegal

Topan menjelaskan bahwa Posbakum memiliki fungsi utama memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat lokal.

Fokus pendampingan berada pada permasalahan hukum ringan yang sering terjadi di desa dan kelurahan, seperti konflik sosial, sengketa lahan, dan persoalan administrasi hukum.

"Sebagian besar persoalan hukum di desa bersifat ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Paralegal berperan sebagai mediator agar masalah tidak berkembang hingga ke kepolisian atau pengadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, Posbakum terdiri dari kepala desa atau lurah, aparat desa, perwakilan organisasi bantuan hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Program ini akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi para paralegal, yaitu individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar hukum, namun bukan advokat.

Paralegal bertugas mendampingi Posbakum dalam memberikan edukasi, mediasi konflik, serta membantu masyarakat memahami proses hukum secara benar.

"Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, tetapi bukan advokat," jelasnya.

Rencana Kolaborasi dan Harapan Pemerintah Daerah

Topan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Sultra.

"Ke depan, Kemenkum Sultra juga berencana menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Sultra, agar mahasiswa yang mengikuti program magang, KKN, atau PKL dapat ditempatkan di Posbakum sebagai bagian dari penguatan layanan hukum masyarakat," ungkapnya.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Pahri Yamsul, menyebut keberadaan Posbakum sebagai langkah strategis meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Program ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, karena dinilai mampu memperluas pemahaman hukum hingga ke tingkat desa.

"Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan lebih paham hukum dan tidak lagi merasa takut atau asing terhadap proses hukum," ujar Pahri.

Ia berharap Posbakum dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan besar dan mendorong terbentuknya masyarakat Sultra yang sadar serta taat hukum.

Penulis :
Shila Glorya