Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Pejabat Pemkab Cilacap Setor Uang karena Takut Dicopot, KPK Ungkap Motif di Balik Kasus THR Forkopimda

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pejabat Pemkab Cilacap Setor Uang karena Takut Dicopot, KPK Ungkap Motif di Balik Kasus THR Forkopimda
Foto: (Sumber: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyetorkan uang kepada Syamsul Auliya Rachman karena merasa khawatir akan digeser dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan para pejabat daerah juga khawatir dianggap tidak loyal apabila tidak mengikuti permintaan bupati.

"Para perangkat daerah khawatir digeser dari jabatan dan dianggap tidak loyal jika tidak memenuhi permintaan tersebut," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Karena kekhawatiran tersebut sejumlah perangkat daerah akhirnya memutuskan menyetorkan uang yang diminta.

OTT KPK Ungkap Pengumpulan Dana THR

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026.

Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

OTT tersebut juga menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Rp610 Juta

Pada 14 Maret 2026 KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk tunjangan hari raya.

Syamsul Auliya menargetkan memperoleh Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Dari jumlah tersebut sekitar Rp515 juta direncanakan untuk THR bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.

Sementara sisanya direncanakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum target tersebut tercapai KPK melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti.

Penulis :
Gerry Eka