
Pantau - Polda Nusa Tenggara Timur menonaktifkan Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Keputusan penonaktifan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Andra Wardhana di Kupang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini perwira tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Dalam rangka menjaga objektivitas dan transparansi pemeriksaan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya," ungkapnya.
Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Poppers
Dugaan pelanggaran terjadi pada rentang Maret hingga Juli 2025 saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.
Perwira tersebut diduga bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Nilai transaksi dugaan pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp375 juta.
Modus yang digunakan diduga berupa negosiasi terkait aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.
Praktik tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Kasus tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan sempat terhambat karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan Propam dan Ancaman Sanksi Berat
Bidang Propam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sementara itu Henry Novika Chandra menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas secara profesional, transparan, dan akuntabel," ia mengungkapkan.
Ia menyebut jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka







