Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda Tak Hanya di Cilacap, KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda Tak Hanya di Cilacap, KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan
Foto: (Sumber: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal).)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap.

Dugaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menyebut kemungkinan praktik serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia dengan melibatkan unsur forkopimda seperti TNI, Polri, jaksa, hingga hakim.

"Kemungkinan praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga bisa terjadi di daerah lain," ungkap Asep Guntur Rahayu.

KPK kemudian mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan THR kepada forkopimda karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lembaga antikorupsi tersebut juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah dan forkopimda dalam upaya pemberantasan korupsi serta menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan.

KPK mengimbau seluruh pihak di daerah mendukung penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kronologi OTT KPK di Cilacap

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan operasi kesembilan sepanjang 2026.

Operasi tersebut juga menjadi OTT ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan tahun itu.

Dalam operasi tersebut KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Pengumpulan Dana

Pada 14 Maret 2026 KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk tunjangan hari raya.

Syamsul Auliya disebut menargetkan dana pemerasan sebesar Rp750 juta.

Dari jumlah tersebut sekitar Rp515 juta direncanakan untuk THR bagi forkopimda Kabupaten Cilacap.

Sisanya direncanakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum target tersebut tercapai KPK lebih dulu melakukan penangkapan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang sebesar Rp610 juta.

Penulis :
Gerry Eka