
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memandang kekerasan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sebagai bentuk teror, intimidasi, dan upaya pembungkaman terhadap sikap kritis masyarakat sipil.
Komnas Perempuan menilai sikap kritis masyarakat sipil merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh pekerja HAM.
Ancaman tersebut juga berdampak pada perempuan pembela HAM yang bekerja pada berbagai sektor yang berkaitan dengan isu perempuan.
Dahlia menyebutkan bahwa sebelum peristiwa penyerangan korban secara konsisten melakukan advokasi kebijakan dan pembelaan hak asasi manusia.
Advokasi tersebut antara lain terkait Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan perempuan.
Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum
Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut dalang di balik peristiwa tersebut.
Ia juga mendesak agar pelaku penyerangan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri Agustini menegaskan bahwa ancaman, teror, dan penyerangan terhadap aktivis HAM merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Kronologi Penyerangan terhadap Aktivis KontraS
Sebelumnya Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal.
Pelaku menyiramkan air keras kepada korban yang menyebabkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Siniar tersebut membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Kejadian terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 23.37 WIB.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban.
Pelaku kemudian menyiramkan air keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Penanganan medis terutama difokuskan pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








