
Pantau - Majelis Etik Mabes Polri menolak banding yang diajukan oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada hari Selasa di Mataram.
"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," ungkapnya.
Dengan ditolaknya banding tersebut, sanksi etik dan disiplin terhadap Kompol Yogi tetap mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB.
Putusan tersebut menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Yogi.
Penegasan Putusan dan Proses Administratif
Meskipun keputusan Majelis Etik sudah keluar, Kombes Kholid menyatakan bahwa sanksi resmi belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan administratif dari Mabes Polri.
"Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ia mengungkapkan.
Kompol Yogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi bersama I Gde Aris Chandra Widianto.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah villa tertutup di Gili Trawangan dan diduga menjadi korban penganiayaan.
Keterlibatan Tersangka Lain dan Proses Hukum
Dalam kasus yang sama, I Gde Aris Chandra telah lebih dulu menerima sanksi pemecatan berdasarkan keputusan Majelis Etik Polda NTB.
Selain kedua tersangka utama, seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka.
Misri diketahui sebagai rekan Kompol Yogi yang turut menginap di villa tempat Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia.
Saat ini, Kompol Yogi dan Aris Chandra masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Agenda terakhir dalam persidangan tersebut adalah pemeriksaan ahli.
- Penulis :
- Leon Weldrick







