
Pantau - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan minyak mentah dan BBM selama masa jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
"Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah dewan komisaris pernah menerima laporan dari BPK terkait pengadaan kapal dan terminal BBM.
Sistem Pengawasan Ketat dan Digitalisasi
Ahok menyampaikan bahwa bila memang ada temuan dari BPK atau BPKP, dewan komisaris pasti akan menindaklanjutinya kepada direksi atau aparat penegak hukum.
Ia juga menyatakan bahwa selama masa jabatannya, sistem pengawasan internal di Pertamina diperketat melalui digitalisasi yang memungkinkan pemantauan real-time atas pergerakan minyak dan keuangan perusahaan.
"Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak," ia mengungkapkan.
Namun, Ahok menyoroti terbatasnya kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi karena adanya intervensi langsung dari Kementerian BUMN.
"Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," katanya.
Ia pun meminta jaksa untuk tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang lebih tinggi jika ingin mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Nilai Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Kasus ini menjerat sembilan terdakwa yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin.
Jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp285,18 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun.
Selain itu, keuntungan ilegal yang diperoleh para terdakwa ditaksir sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian tersebut berasal dari pengadaan impor BBM senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi senilai Rp2,54 triliun.
Kerugian perekonomian negara disebabkan oleh mahalnya harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diduga berasal dari selisih harga impor yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian BBM dari dalam negeri.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya






