Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satgas PKH Inventarisasi Dugaan Tindak Pidana oleh 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Satgas PKH Inventarisasi Dugaan Tindak Pidana oleh 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
Foto: Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan inventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha yang telah dilakukan secara administratif oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), bahwa saat ini Satgas sedang mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Proses Penegakan Hukum Berlanjut

Inventarisasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, di luar tindakan administratif yang telah ditempuh.

Barita menegaskan, "Langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum."

Jika ditemukan pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut Barita, pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan antara Satgas PKH dan kementerian terkait.

"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ia mengungkapkan.

Rincian pencabutan izin mencakup:

  • 22 perusahaan dicabut izin usahanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • 2 perusahaan dicabut izin usahanya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  • 3 perusahaan dicabut izin usahanya oleh Kementerian Pertanian.
  • 1 perusahaan dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

 

Daftar Perusahaan dan Jenis Usahanya

Sebelumnya, Satgas PKH telah merilis daftar 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari total 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Sementara enam sisanya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar 22 perusahaan pemegang PBPH:

Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai.

  • Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk.
  • Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera.
  • Daftar enam perusahaan dari sektor lainnya:
  • Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya.
  • Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy.
  • Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari.
Penulis :
Shila Glorya