billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menkumham Tegaskan Pemerintah Tak Campur Tangan dalam Konflik Internal Kadin

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menkumham Tegaskan Pemerintah Tak Campur Tangan dalam Konflik Internal Kadin
Foto: Menkumham, Supratman Andi Agtas.

Pantau - Menkumham, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak terlibat dalam konflik internal yang sedang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Pernyataan ini merespons perpecahan di tubuh Kadin, terkait penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Munaslub, Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis, Jakarta.

"Kalau kami di pemerintah, ini adalah urusan internal Kadin. Pemerintah hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin," ujar Supratman di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Supratman menambahkan, pemerintah akan mendukung hasil keputusan yang disepakati oleh mayoritas pengurus Kadin di daerah dan provinsi. 

"Kami pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang berlaku dan mendukung keputusan mayoritas pengurus Kadin di seluruh wilayah," katanya.

Meski demikian, Supratman mengungkapkan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). 

"Prosesnya akan berjalan sesuai aturan, dan keputusan Presiden akan melalui tahap harmonisasi di kementerian terkait," jelasnya.

Penolakan Kubu Arsjad Rasjid

Sementara itu, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dengan tegas menolak hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua. 

Menurutnya, Munaslub tersebut melanggar aturan AD/ART dan tidak mendapat dukungan dari 21 Kadin Provinsi.

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yang dasarnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, setiap kegiatan Kadin, termasuk Munaslub, harus tunduk pada aturan undang-undang dan AD/ART," ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Penulis :
Aditya Andreas