Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 54 ITKT bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 54 ITKT bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
Foto: Petugas melayani ratusan warga negara asing untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 3/3/2026 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menerbitkan 54 izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang penerbangannya terganggu akibat konflik di Timur Tengah.

Peristiwa ini terjadi di Badung, Bali dan diberitakan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 15:25 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menyampaikan, “Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

ITKT yang diterbitkan memiliki durasi selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi apabila kondisi masih dalam keadaan darurat.

WNA yang dapat mengajukan ITKT adalah mereka yang memiliki surat keterangan dari maskapai yang menyatakan bahwa penerbangan mereka terdampak atau dibatalkan.

Selain surat keterangan maskapai, WNA juga wajib membawa paspor asli serta menunjukkan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Data WNA dan Kebijakan Nol Rupiah

Berdasarkan data sementara, asal kewarganegaraan WNA yang mengajukan ITKT meliputi Belanda tujuh orang, Italia empat orang, Lithuania satu orang, Prancis lima orang, Ukraina empat orang, Inggris empat orang, Turki satu orang, Swiss satu orang, Brasil dua orang, Jerman tiga orang, Amerika Serikat satu orang, Rusia tiga orang, Slovakia satu orang, Austria satu orang, dan Spanyol empat orang.

Bugie Kurniawan menambahkan, “Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,”.

Selain kebijakan ITKT, pihak Imigrasi juga menerapkan kebijakan nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut.

Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari seharusnya dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Namun karena kondisi darurat akibat konflik dan penutupan ruang udara, denda tersebut tidak diterapkan.

Hingga saat ini tercatat lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari dan seluruhnya telah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru melalui rute yang tidak transit di wilayah Timur Tengah seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Posko Layanan di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi WNA terdampak.

Posko tersebut berfungsi memberikan informasi, mengarahkan proses pengurusan dokumen keimigrasian, serta melakukan pendataan terhadap penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di posko layanan bandara sebelum melanjutkan proses penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Berdasarkan data sementara sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total 4.426 WNA terdampak akibat pembatalan penerbangan mereka karena konflik dan penutupan ruang udara di wilayah Timur Tengah.

Penulis :
Arian Mesa