Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bermodal Film Porno dan Uang Rp10 Ribu, Oknum Guru Cabuli 7 Murid Laki-laki

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bermodal Film Porno dan Uang Rp10 Ribu, Oknum Guru Cabuli 7 Murid Laki-laki

Pantau.com - Oknum guru di Mataram berinisial ECP (30) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli tujuh murid laki-laki. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang, setelah sebelumnya memberi tontonan video porno ke korban. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji, Senin (29/7/2019), menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku ECP, adalah  memfasilitasi tujuh orang anak dengan memberikan ponsel miliknya untuk menonton film porno dan bermain Facebook.

“Setelah anak-anak terpancing dengan adegan film porno yang ada di HP miliknya, pelaku kemudian merayu dan mencabuli tujuh orang anak tersebut secara terpisah,” ujar Kristiaji.

Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun Tega Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun Terakhir

Usai mencabuli muridnya, ECP kemudian memberikan uang kepada anak-anak secara variasi, mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.

ECP pun ditangkap polisi pada Kamis, 25 Juli 2019, di salah satu tempat bimbingan belajar swasta di Kota Mataram.

Tujuh anak yang masih di bawah umur tersebut, berinisial PTG, PD, FD, SP, RJ dan AL, semuanya berumur 14 tahun dan satu orang di antaranya berinisial AY yang masih berumur 13 tahun. 

Atas perbuatannya, ECP kini masih dalam proses pemeriksaan dan diduga melanggar pasal  82 ayat 1 atau pasal 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Baca juga: Melawan Saat Akan Dicabuli Jadi Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah Bogor

Penulis :
Adryan N