Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPB Tetapkan Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda hingga 4 Januari

Oleh Adryan N
SHARE   :

BNPB Tetapkan Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda hingga 4 Januari

Pantau.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menetapan masa tanggap darurat di Pandeglang, Banten, dan Lampung Selatan, Lampung. Mengingat, di wilayah tersebut terdampak paling parah bencana alam tsunami yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Desember 2018.

"Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember hingga 4 Januari 2019. Sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018. Bisa diperpanjang," ujar Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Kantor BPNB, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: BNPB: Hingga Hari Ini, Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda Capai 430 Orang

Sutopo menuturkan, fokus utama dalam masa tanggap darurat yang masih ditetapkan sampai sekarang itu yakni pencarian dan penyelamatan korban, penanganan korban luka, penanganan pengungsi, perbaikan darurat sarana dan prasarana umum. 

Kendati begitu, masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB ini bisa saja diperpanjang untuk waktu yang ditentukan. Hal itu terjadi tergantung perkembangan yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Ratu Elizabeth II ke Jokowi Pasca Tsunami Selat Sunda

Sementara itu di sisi lain, lebih dari 2.000 personel TNI dan Polri telah dikerahkan untuk penanganan bencana tsunami, tetapi operasi dinilai baru berlangsung lebih cepat jika ada tambahan alat berat, bahan kebutuhan sehari-hari untuk pengungsi, layanan kesehatan, dan sebagainya.

Sekadar informasi dari data yang tercatat oleh BNPB hingga pukul 14.00 WIB, Rabu 26 Desember 2018, sebanyak 430 orang meninggal dunia, 1.495 orang luka-luka, 159 orang hilang, dan 21.991 orang masih mengungsi.

Penulis :
Adryan N