
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Jumat (19/7/2019).
Saat tiba di KPK, Rizal memberikan pesan ke pimpinan KPK agar segera menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli sebagai Saksi Kasus BLBI Besok
"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," kata Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Rizal pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari Kepolisian Indonesia, yang dikhawatirkannya jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan.
"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," ujarnya.
Pemeriksaan Rizal Ramli pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis, 11 Juli 2019.
Selain Rizal, KPK juga memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menko Ekonomi Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli
Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI bersama istrinya. Mereka berdua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi