Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Diperiksa kPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Diperiksa kPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Selasa, 31 juli 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang menjalankan tugas lain.

KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka.

"Selain itu, dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7).

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Telusuri Rekaman CCTV di Rumah Dirut PLN

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. Adapun peran tersangka Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Penulis :
Dera Endah Nirani