Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Polisi Gadungan Ditangkap Lantaran Peras Bos SPBU

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Dua Polisi Gadungan Ditangkap Lantaran Peras Bos SPBU

Pantau.com - Dua polisi gadungan berinisial RD dan JL, diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah kedapatan memeras karyawan/manajemen salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di daerah setempat.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, menjelaskan, kedua polisi gadungan tersebut berlatar belakang pengangguran, dan ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Rambang Sandi Wahyudi, pegawai SPBU Lembupeteng yang mengaku telah diperas uang sebesar Rp5 juta dan telah diserahkan senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Kacau! Pria Bernama Bobby Singh Tipu Pemerintah Australia Rp20 Miliar

"(Keduanya) kami tangkap di dua tempat berbeda pascakejadian (pemerasan)," kata Kompol Rudi Purwanto, Kamis (14/11/2019).

Saat operasi penangkapan dilakukan tidak ada perlawanan, RD ditangkap lebih dulu di Kecamatan Kalidawir sementara JL ditangkap di wilayah dalam kota.

Pemuda asal Gendingan, Kecamatan Pakel, Tulungagung (RD) serta dari daerah Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota, Kediri itu ditengarai kerap melakukan pemerasan dengan modus menyaru sebagai polisi, LSM ataupun wartawan.

Seperti kronologi aksi mereka terakhir dengan memerankan diri seolah dari Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memeras karyawan SPBU di Tulungagung dengan dalih menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka JL ini berperan seolah melakukan temuan lapangan di lokasi (SPBU) sasaran lalu menelepon RD seolah sedang melapor komandannya di Polda Jatim untuk tujuan menakut-nakuti korban," katanya.

Sedangkan RD selaku eksekutor mengancam akan memerkarakan SPBU yang diindikasikan menjual BBM subsidi tidak sesuai aturan itu, kecuali memberikan sejumlah uang untuk "damai".

Uang damai yang diminta sebesar Rp5 juta. Kalau tidak dibayar maka pelaku ini mengancam korbannya akan dipolisikan.

Baca Juga: Video Viral Kakek Ditipu Uang Mainan Setelah Jual Sayuran 60 Kg di Pasar

"Informasinya dia sudah beraksi beberapa lokasi. Tapi sementara ini masih satu lokasi saja. Mungkin informasi tersebut akan kita kembangkan," kata Kapolsek Rudi.

Atas aksi pidananya itu, kedua tersangka kini dijerat 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal semban tahun penjara.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah