
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan izin impor solar untuk seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta mulai tahun 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penghentian izin ini sudah berlaku sejak awal 2026 dan tidak ada lagi izin impor solar yang diterbitkan.
"Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi," ungkapnya.
Impor Solar Dihentikan, SPBU Swasta Wajib Beli dari Kilang Nasional
Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh SPBU swasta yang selama ini memperoleh pasokan solar dari impor.
Bahlil menegaskan bahwa jika masih terdapat kargo solar yang masuk ke Indonesia pada bulan Januari atau Februari 2026, maka itu merupakan sisa dari impor tahun sebelumnya.
"Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor," ia mengungkapkan.
Kilang yang dimaksud adalah fasilitas pengolahan dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kilang Balikpapan Siap Pasok Solar Nasional, Dorong Kemandirian Energi
RDMP Kilang Balikpapan memiliki kapasitas produksi hingga 360 ribu barel per hari, atau setara dengan sekitar 22–25 persen dari kebutuhan solar nasional.
Keberadaan kilang ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan angka impor bahan bakar.
Secara ekonomi, proyek ini diproyeksikan mampu menghemat impor bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp68 triliun per tahun.
Selain itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diperkirakan bisa mencapai Rp514 triliun.
Saat ditanya apakah SPBU swasta nantinya akan membeli solar dari Pertamina, Bahlil menegaskan: "Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri."
Penghentian impor solar ini juga beriringan dengan program mandatori biodiesel 50 (B50) yang mendukung pengurangan ketergantungan pada energi fosil impor.
Dengan demikian, seluruh badan usaha pengelola SPBU swasta wajib membeli solar dari kilang dalam negeri yang telah disiapkan pemerintah.
- Penulis :
- Arian Mesa







