Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sanksi 30 Hari untuk SPBU di Padang Pariaman Akibat Penyalahgunaan Solar Subsidi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sanksi 30 Hari untuk SPBU di Padang Pariaman Akibat Penyalahgunaan Solar Subsidi
Foto: Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (tengah) meninjau SPBU di jalur utama lintas Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu 3/1/2026 (sumber: BPH Migas)

Pantau - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjatuhkan sanksi pembinaan kepada satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur utama lintas Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah ditemukan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Sanksi Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat bagi masyarakat yang berhak.

"Pengawasan difokuskan pada penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) yakni minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu Pertalite sebagai upaya menjaga tata kelola distribusi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim pengawasan, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian solar subsidi, sehingga dikenakan sanksi penghentian operasional penyaluran selama 30 hari.

Pembinaan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian JBT dan JBKP.

"Ini salah satu bentuk pembinaan kepada SPBU sesuai hasil verifikasi BPH Migas, sehingga penyalurannya dihentikan sementara dalam rangka evaluasi kepatuhan pihak penyalur (SPBU) selama 30 hari," ia mengungkapkan.

Penghentian penyaluran dilakukan sejak 28 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026 sebagai bentuk pengendalian agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

"SPBU ini menjadi contoh untuk menjadi imbauan kepada SPBU di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya, agar benar-benar menjalankan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan tata kelola regulasi yang ditetapkan," ujar Wahyudi.

Pertamina Patra Niaga Dukung Penegakan Aturan

Wahyudi juga mengimbau seluruh penyalur BBM subsidi di Indonesia untuk menjaga amanah distribusi subsidi dan kompensasi negara.

"Ini penting, mari kita sama-sama menjaga agar subsidi dan kompensasi BBM ini betul digunakan oleh masyarakat sebagai roda penggerak ekonomi di daerah. Saya minta komitmen kepada pengelola SPBU apabila terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan dan belum dipahami, agar berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Sales Area Manager Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Fakhri Rizal Hasibuan, memastikan bahwa pihaknya menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap subsidi yang berasal dari APBN.

"Sesuai tata aturan serta regulasi yang dikeluarkan oleh BPH Migas, ada sanksi operasionalnya. Maka dari itu, ini (SPBU) disanksi penghentian penyaluran Bio Solar selama 30 hari," jelas Fakhri.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut turut hadir Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto dan Sales Branch Manager Fuel II Sumatera Barat PPN, Irfan Utomo, sebagai bagian dari tim verifikasi dan pemantauan lapangan.

Penulis :
Arian Mesa