
Pantau.com - Penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, petugas meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial P dan S usai turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur, Malaysia menuju Juanda, Surabaya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah P pada 12 Maret lalu dan dari hasil pemeriksaan diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ini Jalur yang Sering Digunakan Penyelundup untuk Memasok Narkoba ke Indonesia
"Berdasarkan 'image rontgen' kedapatan benda asing di dubur (anus) laki-laki tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan kedapatan dua bungkus bubuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik hitam total bruto 137 gram," ujar Budi, Selasa (27/3/2018).
Budi menuturkan, untuk tersangka yang kedua yakni S, ditangkap pada 16 Maret 2018 saat pelaku tersebut membawa alat penanak nasi (rice cooker).
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat 925 gram yang dikamuflase dengan bawang putih yang disimpan di dalam mesin penanak nasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Gram Sabu-sabu di Kemasan Pempek Berhasil Digagalkan
Ia menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersangka ini dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini merupakan kerja sama antara lintas instansi yang ada di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya seperti dari Avsec, BNNP, Lanudal, Pomal, dan petugas yang lainnya," tuturnya.
- Penulis :
- Adryan N