Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Komentari Kasus Ahmad Dhani: Masa Ngomong Idiot Aja Jadi Tersangka?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Fadli Zon Komentari Kasus Ahmad Dhani: Masa Ngomong Idiot Aja Jadi Tersangka?

Pantau.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani merupakan sesuatu yang tak layak. Pasalnya, menurut Fadli kata idiot jika di luar negeri bisa dianggap sebagai lelucon.

"Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu. Enggak ada masa orang ngomong idiot aja jadi tersangka apa urusannya?," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Jatim Siap Bantu Proses Hukum Ahmad Dhani

Menurut Fadli proses hukum terhadap Dhani itu dirasanya menjadi tak netral. Sebab ia menilai apa yang dilakukan polisi kepada tokoh-tokoh oposisi atau pengkritik pemerintah cepat sekali untuk ditindaklanjuti.

"Saya kira gini, banyak sekali hal dalam penegakkan hukum ini kelihatan bahwa aparat tidak netral pada apa yang kita laporkan itu tidak tuntas saya laporkan 6 misalnya," ungkapnya.

"Itu jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang apakah ujaran kebencian, pencemaran nama baik maupun UU ITE tidak ditindaklanjuti," lanjutnya.

Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI itu tetap bersikukuh apa yang dilakukan Ahmad Dhani tersebut tak menyalahi aturan. Sebab, menurutnya negara ini bebas dalam persoalan berpendapat.

"Dia (Dhani) ngomong idiot enggak masalah. Kan enggak menyebut siapa. Dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat enggak boleh dibatas-batasi. Kalau mereka berbohong, mereka melakukan bahkan ancaman pembunuhan enggak diapa-apain ini kan ketidakadilan hukum senyata-nyatanya," pungkasnya.

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Sebelumnya Ahmad Dhani dipolisikan setelah ia menyebut idiot kepada salah satu ormas pada saat dirinya dicegah untuk mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya.

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

Penulis :
Adryan N