
Pantau.com - Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan usai divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Usai pembacaan vonis, Hakim memerintahkan Dhani untuk langsung ditahan.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Hakim Ratmiho dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Salam 2 Jari Khas Prabowo-Sandi di Sidang Vonis
Kini, beredar foto suami Mulan Jameela itu di balik jeruji penjara. Dhani terlihat memerlihatkan salam dua jari khas Prabowo-Sandi di penjara. Tanpa penutup kepala, Dhani terlihat tersenyum.
Sebelumnya, hakim menyebut Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian lewat postingan di akun Twitter-nya pada 2017 lalu. Kala itu Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama.
Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur hate speech.
Baca juga: Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Akibat perbuatannya itu, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap pentolan Dewa 19 itu.
- Penulis :
- Adryan N