
Pantau - Polda Jawa Barat saat ini tengah memburu YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur rasis dalam konten video yang diunggahnya di media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman.
Laporan dari Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dua kelompok, yaitu pendukung Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, mengenai video viral yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan pendukung Persib.
Laporan yang diterima tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, yang dilaporkan oleh Ferdy Rizky Adilya dari kelompok pendukung Persib, dan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber yang dilaporkan oleh Deni Suwardi dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Konten dalam video tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengandung ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang berpotensi memicu kebencian dan permusuhan.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Jika terbukti bersalah, Resbob dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Polda Jawa Barat kini tengah mendalami kasus ini, termasuk melacak keberadaan terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







