
Pantau - Seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ditangkap oleh Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Penangkapan ini dilakukan setelah muncul laporan terkait konten yang diunggah Resbob, yang dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung atau yang dikenal sebagai Bobotoh.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan awal selesai di Jakarta, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Konten yang diposting Resbob di media sosial dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap identitas kesukuan dan kelompok pendukung Persib.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ferdy Rizky Adilya atas nama kelompok pendukung Persib Bandung, dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025.
Polda Jabar juga menerima laporan tambahan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Laporan kedua tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan pelapor bernama Deni Suwardi.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ia mengungkapkan.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif dan unsur pidana dalam konten yang diunggah Resbob.
- Penulis :
- Arian Mesa







