
PANTAU - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak berbagai kasus pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen dan praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.
KUHP Baru Dinilai Efektif Menjerat Pelaku Kejahatan Pertanahan
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa meskipun KUHP baru tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, sejumlah ketentuan mengenai pemalsuan dokumen dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penegakan hukum.
Ia mengatakan, “Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan.”
Menurut Bamsoet, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal tampak sah.
Ia menjelaskan bahwa banyak kasus menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak diterbitkan berdasarkan hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.
Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi lebih rumit karena aparat penegak hukum harus menelusuri rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.
Dorong Sinergi Lembaga dan Pemanfaatan Teknologi
Bamsoet menilai pemberantasan mafia tanah perlu menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit agar penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen transaksi, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
Ia mengungkapkan, “Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas.”
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, serta berbagai institusi lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.
Bamsoet menyampaikan, “Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya.”
Ia juga menilai digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, dan pemanfaatan kecerdasan buatan dapat menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik mafia tanah.
Bamsoet menegaskan, “Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan.”
- Penulis :
- Gerry Eka





