Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Tuntut Rudi Santoso dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jaksa Tuntut Rudi Santoso dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Foto: (Sumber : Suasana sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)..)

Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik dan host podcast Kanal Anak Bangsa, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tuntutan Hukuman untuk Rudi Santoso

Jaksa Reza RF menuntut Rudi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka hukumannya akan ditambah dua bulan penjara atau subsider dua bulan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui podcast yang dipublikasikan di Kanal Anak Bangsa.

Tindak Pidana Berdasarkan Bukti yang Ada

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan bukti saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa, Rudi terbukti melanggar Pasal 45 UU ITE Jo. Pasal 27 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rudi bersama dengan terdakwa Hendra Lie (dalam berkas terpisah) diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui podcast Youtube Kanal Anak Bangsa.

Konten Podcast yang Memicu Masalah

Podcast yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023 tersebut menjadi viral dan dapat diakses publik, menyebabkan kerugian bagi korban, Fredie Tan. Dalam podcast itu, Rudi dan Hendra menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya mengenai Fredie Tan, termasuk tuduhan bahwa Fredie pernah ditahan dan digeledah oleh aparat hukum.

Kerugian yang Diderita Korban

Tuduhan yang disampaikan dalam podcast menyebabkan kerugian signifikan bagi Fredie Tan. Pengusaha tersebut mengaku kehilangan kontrak bisnis senilai Rp26 miliar dan mengalami dampak psikologis. Jaksa juga menyebutkan bahwa Rudi tidak melakukan pengecekan ulang terhadap data yang disampaikan Hendra sebelum mempublikasikan informasi tersebut, yang berujung pada kerugian bagi korban.

Tidak Ada Permintaan Maaf

Jaksa menambahkan bahwa Rudi tidak mengakui perbuatannya dan tidak meminta maaf, meskipun tindakan tersebut telah berdampak sosial dan bisnis yang merugikan Fredie Tan dan keluarganya.

Sidang Lanjutan

Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan. Proses hukum ini akan menentukan nasib Rudi Santoso terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Penulis :
Ahmad Yusuf