HOME  ⁄  Lifestyle

Gelar Rekonstruksi, Polisi Ungkap 3 Fakta Kasus Nunung

Oleh Gilang
SHARE   :

Gelar Rekonstruksi, Polisi Ungkap 3 Fakta Kasus Nunung

Pantau.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus narkotika yang menjerat Tri Retno Prayudati alias Nunung pada Jumat 26 Juli 2019. Dalam rekonstruksi itu, polisi mendalami tiga berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para tersangka.

"Rekonstruksi (menghabiskan waktu) 3-4 jam, mulai jam 13.00, ada 40 adegan yang diperagakan," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Hasil Tes Labfor Rampung, Nunung Pecandu Berat Sabu

Fakta pertama yang digali dalam rekonstruksi itu yakni pemesanan sabu seberat 2 gram kepada Hadi Moheriyanto. Dari hasil reka ulang adegan diketahui bahwa pemesanan sabu itu dilakukan sehari sebelum penangkapan atau Kamis 18 Juli 2019.

Untuk fakta kedua, sambung Calvjin, yakni penolakan Nunung ketika sang suami July Jan Sambiran meminta untuk berhenti mengkonsumsi sabu.

"Fakta kedua adalah penolakan Nunung terhadap ajakan suaminya untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba," kata Calvjin.

Baca juga: BNN Paparkan Soal Perkembangan Assesment Nunung

Sedangkan, untuk fakta terakhir yakni terkait dengan upaya penghilangan barang bukti sabu yang dilakukan dengan cara membuangnya ke closet kamar mandi. 

"Faktanya terkait 2 gram sabu yang dipesan Kamis tanggal 18 juli, diterima keesokan harinya oleh NN. Pada saat penyidik masuk (ke rumah NN) dan berkoordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu (kamar) dan membuang barang bukti ke kloset," papar Calvijn. 

rn
Penulis :
Gilang