Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lagi-lagi Narkoba, Vonis Fariz RM Dianggap Kelewat Lunak

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lagi-lagi Narkoba, Vonis Fariz RM Dianggap Kelewat Lunak
Foto: Vonis Fariz RM 10 bulan kasus narkoba keempat menuai kritik keras karena dinilai ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Pantau - Musisi legendaris Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Pada sidang Selasa (16/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Putusan ini langsung menuai kritik karena dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan fakta kasus.

Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr T Murphi meminta jaksa penuntut umum segera mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan jaksa.

"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan denda Rp800 juta subsider 2 bulan," kata Murphi, Selasa (16/9/2025).

Murphi menekankan bahwa banding wajib dilakukan karena vonis minimal seharusnya dua pertiga dari tuntutan jaksa. Menurutnya, majelis hakim telah salah menerapkan hukum sehingga menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

"Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," ucapnya.

Murphi menambahkan, vonis rendah seperti ini bisa memunculkan efek buruk. Publik bisa menilai penggunaan narkoba bukan lagi ancaman serius karena hukum terlihat longgar.

"Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja, selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu due process of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," jelas Murphi.

Kritik Keras Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Kantor Gerai Hukum ART, Arthur Noija, juga menilai vonis hakim terlalu ringan. Ia mengingatkan bahwa kasus narkoba tergolong kejahatan luar biasa.

"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," ujarnya.

Arthur menegaskan bahwa pelaku berulang seharusnya mendapat hukuman lebih berat untuk menimbulkan efek jera. Ia menilai vonis lunak justru bisa memberi citra buruk terhadap pemberantasan narkoba.

"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri," jelasnya.

Arthur menekankan bahwa status Fariz RM sebagai publik figur seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan. Hukuman ringan bisa memberi contoh buruk bagi masyarakat yang masih rentan pada penyalahgunaan narkoba.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh majelis hakim, sangat meringankan pelaku," tambahnya.

Arthur mengingatkan majelis hakim agar berpijak pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna yang melakukan pelanggaran berulang.

"Di mana ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tandasnya.

Penulis :
Khalied Malvino