billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Pastikan Narapidana 'Bali Nine' Tetap Jalani Hukuman di Australia

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Pastikan Narapidana 'Bali Nine' Tetap Jalani Hukuman di Australia
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan lima narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' yang dipulangkan dari Indonesia ke Australia akan tetap menjalani hukuman di negara asal mereka. 

Kelimanya dipindahkan dengan status tetap sebagai tahanan, sesuai dengan pengaturan praktis yang disepakati kedua negara.

"Para narapidana itu dipindahkan dalam status tetap sebagai tahanan, dan Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya," ujar Willy kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Ia mengatakan, kesepakatan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia menunjukkan penghormatan yang signifikan dari pemerintah Australia terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

"Dalam kesepakatan praktis yang ditandatangani, ada beberapa syarat yang diajukan Indonesia, seperti pengakuan hukum Indonesia, akses untuk memantau, hingga pencekalan terhadap kelima narapidana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tinggalkan Lapas Wonosari, Mary Jane Veloso Siap Dipulangkan ke Filipina

Willy juga menekankan pentingnya hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara tetangga, termasuk melalui kerja sama hukum seperti transfer narapidana. 

Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari diskresi Presiden untuk membina hubungan baik secara global.

"Setelah surat-surat resminya diterima DPR pasca reses, kita bisa membahasnya lebih mendalam dan mungkin merumuskannya dalam perjanjian yang lebih komprehensif," jelasnya.

Ia juga berharap, pemerintah Australia dapat lebih terbuka terhadap berbagai tantangan diplomatik dan hukum yang dihadapi Indonesia ke depan, sehingga hubungan kedua negara dapat terus berkembang secara konstruktif.

Penulis :
Aditya Andreas