
Pantau.com - Komnas HAM memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di rutan K4 cabang KPK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irwandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran berat HAM di Aceh.
Pemeriksaan dilakukan di rutan karena Irwandi masih berstatus tahanan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2018.
"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Sebagai saksi. Sempat salah suratnya diperiksa sebagai tersangka. Bukan, dia saksi. Jadi dia terperiksa," kata Taufan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Ini Alasan Jaksa KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Gubernur Aceh
Taufan menjelaskan, Irwandi dimintai keterangan dalam kapasitas dirinya sebagai gubernur juga petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun Taufan enggan memaparkan kasus pelanggaran HAM yang tengah diselidiki.
"Sebagai petinggi GAM dan gubernur, dua kali kan. Iya, dia menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan aja, pendalaman aja," pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif
- Penulis :
- Adryan N