
Pantau.com - Tepat di peringatan Hari Pajak 2019 Pantau.com akan membahas beberapa pajak yang pernah ada di Indonesia tetapi dihapuskan.
Hal yang paling membekas di generasi 90-an pasti pernah mengalami rumahnya disatroni penarik pajak unit televisi. Yup! pajak bagi pemilik televisi. Ingat enggak?
Kita beda bareng-bareng yuk! 20 Oktober 1963, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Yayasan TVRI (Jajasan TVRI). Pada tahun pertama dari siaran TVRI, terdapat 10.000 pemilik televisi di Indonesia. Sejak saat itu, Yayasan TVRI memberikan pajak untuk pemilik televisi sampai tahun 1969, ketika pajak kepemilikan televisi dipindahkan melalui surat dan pengiriman udara ke seluruh negeri.
Baca juga: Pajak Makin Digital, Sri Mulyani: Tidak Bisa Hanya dengan Tambah SDM
Singkatnya seiring kemuculan TV swasta seperti RCTI, pada tanggal 13 September 1990, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 40 tentang pengumpulan pajak kepemilikan televisi antara Yayasan TVRI dan PT Mekatama Raya, perusahaan swasta milik Sudwikatmono dan Sigit Hardjojudanto. Sejak awal tahun 1991, perusahaan swasta ini adalah badan penanggung jawab untuk menarik pajak kepemilikan televisi dari masyarakat. Alasan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari sistem pos dan giro tahun 1969 yang lebih rendah.
Ini yang menjadi dasar pajak kepemilikan TV yakni Keputusan Presiden No 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Penerima Pesawat Televisi. Seperti yang terdapat dalam pasal 2,3 dan 4, yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik Indonesia di seluruh Indonesia atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.
Baca juga: Boeing 737 Max Tak Bisa Angkut Penumpang Sebelum Tahun 2020
Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima hitam putih dan berwarna.
Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik Indonesia yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
Berlanjut pada kemuculan TPI pada 1991, akhirnya pada 14 April 1992, Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film yang memutuskan bahwa Yayasan TVRI akan menarik kembali pajak kepemilikan televisi, setelah satu tahun, PT Mekatama Raya gagal untuk meningkatkan pendapatan.
Pada tahun tersebut, pemerintah memang mewajibkan semua pemilik televisi untuk membayar iuran bulanan. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan ukuran televisi.
rnrnJaman harto bapaknya titek mantan mertuanya @prabowo
— Arief NJ (@Nautika85) November 17, 2018
Punya tv aja harus bayar
Sepeda aja kena pajak..! pic.twitter.com/nh4NID0jtJ
Tapi besarannya berapa? Dari beberapa literatur yang bisa didapat Pantau.com tahun 1991, tertulis Rp500. Catat! dengan ukuran yang berbeda-beda, jelas pajaknya juga beda. TV hitam-putih ukuran kurang dari 16 inc di patok Rp1.000. Sementara untuk yang lebih besar dari 16 inch, iurannya sebesar Rp3.000 per bulan.
Untuk televisi berwarna ukuran kurang dari 16 inch iurannya Rp4.000 per bulan, dan televisi berwarna berukuran 16 inch hingga 19 inch iurannya sebesar Rp5.000 per bulan. Adapun untuk televisi berwarna berukuran lebih dari 19 inch dikenakan bea iuran sebesar Rp6.000 per bulan.
rn- Penulis :
- Nani Suherni