
Pantau - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, meminta agar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI terkait sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) digelar secara tertutup.
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025) pagi.
Permintaan itu disampaikan Suryo saat Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membuka rapat dan menawarkan opsi agar pertemuan berlangsung terbuka atau tertutup.
Tanpa memberikan alasan, Suryo langsung meminta agar rapat tidak diakses oleh publik.
Baca Juga: Langkah Menuju Sistem Perpajakan Lebih Efisien dan Akuntabel Itu Bernama Coretax
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," ujar Suryo dalam rapat.
Misbakhun kemudian meminta pandangan anggota Komisi XI DPR terkait permintaan tersebut. Tidak ada satu pun anggota yang menolak, sehingga rapat pun diputuskan tertutup.
"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Misbakhun.
Sebagai informasi, sistem Coretax merupakan proyek strategis dari Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak.
- Penulis :
- Aditya Andreas