HOME  ⁄  Nasional

Direktorat Jenderal Pajak Perkuat Pengawasan Berbasis Data melalui Pedoman Baru Kepatuhan Fiskal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Direktorat Jenderal Pajak Perkuat Pengawasan Berbasis Data melalui Pedoman Baru Kepatuhan Fiskal
Foto: (Sumber :Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu (ketiga kanan) saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengubah pendekatan pengawasan menjadi lebih terencana, berbasis risiko, serta didukung teknologi informasi dan analisis data.

Pengawasan Pajak Berbasis Risiko dan Teknologi

Pedoman baru tersebut mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi serta pengawasan wilayah untuk memperkuat basis data perpajakan.

Pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada penegakan kepatuhan setelah terjadi pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan melalui identifikasi risiko dan pembinaan sejak dini.

SE-8/PJ/2026 juga memperkuat proses bisnis pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, penjaminan mutu, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk menilai kepatuhan formal dan material.

Sementara itu, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar tidak hanya difokuskan pada proses pendaftaran melalui ekstensifikasi, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah masuk ke dalam administrasi DJP.

Pemanfaatan Data Diperluas untuk Tingkatkan Kepatuhan

Dalam pedoman tersebut, DJP memperluas sumber informasi melalui pemanfaatan web scraping, remote sensing, analisis media digital, telaah jurnal dan publikasi ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak maupun kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan sebelumnya (mirroring), serta pembangunan jejaring informasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Jejaring informasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, bintara pembina desa (Babinsa), dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mendukung pengumpulan data.

Pengumpulan data juga semakin mengedepankan metode nonlapangan berbasis teknologi informasi sehingga proses pengawasan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan komprehensif.

Melalui pendekatan tersebut, data menjadi fondasi utama dalam penyusunan profil risiko wajib pajak, perluasan basis pajak, penentuan prioritas pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan