
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2021 hingga Semester I Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan hasil tersebut saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pemberian Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2025 kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Kamis (27/8).
BPK Periksa Tax Holiday hingga Masterlist
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas fiskal penanaman modal tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2025 pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta ketentuan terkait lainnya, dalam semua hal yang material," ujar Daniel dalam keterangan resmi BPK di Jakarta, Kamis.
Lingkup pemeriksaan BPK antara lain mencakup fasilitas tax holiday berupa pembebasan atau pengurangan pajak dalam periode tertentu.
BPK juga memeriksa fasilitas tax allowance atau insentif pajak yang diberikan kepada kegiatan penanaman modal tertentu.
Selain itu, pemeriksaan mencakup fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan atau masterlist.
Salah satu dasar pelaksanaan fasilitas tersebut adalah Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
BPK Soroti Verifikasi dan Kepastian Permohonan
Meski secara material telah sesuai dengan ketentuan, BPK menemukan sejumlah aspek dalam pemberian fasilitas fiskal penanaman modal yang masih perlu disempurnakan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian BPK adalah proses verifikasi dalam pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.
BPK juga menyoroti perlunya peningkatan kepastian mengenai status permohonan fasilitas yang telah diajukan pelaku usaha.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penyempurnaan mekanisme pertukaran data dan proses verifikasi agar fasilitas fiskal diberikan secara tepat kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
BPK turut mendorong adanya kepastian dalam proses penyelesaian permohonan masterlist serta peningkatan kepatuhan terhadap jangka waktu dalam proses klarifikasi teknis.
Daniel berharap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha dan penguatan tata kelola penanaman modal.
"Semoga dukungan dan sinergi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan berikutnya, serta untuk pelaksanaan tugas-tugas kita bersama," kata Daniel.
BPK Berikan Opini WTP
Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tahun 2025 kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
BPK menekankan penguatan tata kelola fasilitas fiskal diperlukan agar pemberian insentif investasi tetap tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
- Penulis :
- Shila Glorya




