Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ingat! Hari Ini Tarif Ojek Online Sudah Naik, Baca Rincian Tarifnya!

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ingat! Hari Ini Tarif Ojek Online Sudah Naik, Baca Rincian Tarifnya!

Pantau.com - Buat kamu yang hari ini menikmati libur, ingat ya, kenaikkan tarif angkutan motor berbasis aplikasi online atau ojek online mulai berlaku hari ini. Seperti diketahui sebelumnya, besaran tarif disesuaikan dengan masing-masing zona. 

"Zona I yakni, Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, Zona III Kalimantan, Sulawesi, dan luar Bali NTB sampai dengan Maluku" ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi saat mengumumkan besaran tarif beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mau Beli Baju Lebaran? Cek Harga Baju Keluarga yang Ciamik Nih

Sehingga tarif langsung yang harus diberikan aplikator untuk driver yakni sebagai berikut:

Biaya jasa Zona I tarif batas bawah adalah Rp 1850 per KM, Zona II Rp2.000 dan Zona III Rp2.100. Sementara untuk tarif batas atas, Zona I adalah Rp2.300, Zona II 2500 dan Zona III Rp2.600.

Selain itu, pihaknya juga mengatur tarif flat atau minimum untuk jarak dibawah 4 KM.  Zona I Rp7.000-Rp10.000, Zona II Rp8.000-Rp10.000 dan Zona III Rp7000-Rp10.000.

Baca juga: Nekat Habis... Tak Hanya Diesel, ITB-Pertamina Juga Garap Avtur Sawit  

Sementara besaran tarif untuk penumpang yakni sebagai berikut:

Tarif batas bawah: Zona I Rp2.312/KM, Zona II Rp2500/KM dan Zona III Rp2.625/KM

Tarif batas atas: Zona I Rp2.875/KM, Zona II Rp3.125/KM dan Zona III Rp 3.250/KM. 

Biaya jasa minimum maks 4KM: Zona I Rp8.750-12.500, Zona II Rp10.000-Rp12.500 dan Zona III Rp8.750-Rp12.500.

rn
Penulis :
Nani Suherni