
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mempersilahkan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi.
Usai dipersilahkan, perwakilan GoTo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Diketahui, aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026. Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen.
Penurunan komisi tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia yang selama ini mendorong adanya pengurangan potongan aplikasi guna meningkatkan pendapatan mereka di tengah kenaikan biaya operasional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk pada momentum peringatan Hari Buruh 2026, yang kemudian mendapat respons dari pemerintah bersama perusahaan platform digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya





