Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ini Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

Pantau.com - Penetapan tersangka terhadap Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob atas kasus dugaan makar disebut telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa beberapa saksi.

Tak hanya itu, Sofyan Jacob juga telah dimintai keterangan. Hingga akhirnya, usai menggelar perkara atas kasus itu, statusnya pun dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Terseret Kasus Dugaan Makar

Selain itu, penetapan tersangka terhadap M. Sofyan Jacob, sambung Argo, berdasarkan beberapa bukti yang telah dikumpulkan dan dibahas dalam gelar perkara.

Dari alat bukti itulah, tim penyidik menilai bahwa pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Metro itu telah memenuhi unsur tindak pidana makar.

"(Barang bukti) Ada ucapan dalam bentuk video. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," ungkap Argo. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka soal kasus dugaan makar atas pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi Diciduk di Palu, Sebelum Lebaran

Penulis :
Adryan N