
Pantau - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkap penolakan Wali Kota Sukabumi terhadap izin pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan. Dia menyinggung tindakan serupa sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah Pekalongan.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" kata Mu'ti lewat akun Instagramnya, Senin (17/4/2023).
Mu'ti menuturkan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Dalam sistem negara Pancasila, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Mu'ti lagi.
Dia menegaskan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," katanya.
Mu'ti menambahkan pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Sebelumnya, Mu'ti mengunggah surat atas nama Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, perihal jawaban surat peminjaman lapangan merdeka, tertulis tanggal 4 April 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Fahmi menyampaikan Lapangan Merdeka akan digunakan salat id oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan jadwal sesuai ketetapan pemerintah.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" kata Mu'ti lewat akun Instagramnya, Senin (17/4/2023).
Mu'ti menuturkan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Dalam sistem negara Pancasila, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Mu'ti lagi.
Dia menegaskan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," katanya.
Mu'ti menambahkan pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Sebelumnya, Mu'ti mengunggah surat atas nama Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, perihal jawaban surat peminjaman lapangan merdeka, tertulis tanggal 4 April 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Fahmi menyampaikan Lapangan Merdeka akan digunakan salat id oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan jadwal sesuai ketetapan pemerintah.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari