
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tidak boleh gagal mengungkap secara terang penyebab meninggalnya almarhum Nizam Syafei dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, dan kuasa hukum di ruang Nusantara II.
“Ini bukan soal satu anak di satu desa. Ini soal nyawa anak manusia. Tugas negara adalah memastikan apa penyebab kematian dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Hinca dalam forum tersebut.
Desak Kepolisian Bekerja Cepat dan Profesional
Hinca meminta kepolisian bekerja cepat, profesional, dan tidak membiarkan proses penanganan perkara berlarut-larut.
Ia menyoroti pentingnya koordinasi dengan kejaksaan agar tidak terjadi bolak-balik berkas yang memperpanjang waktu penanganan perkara.
“Jangan sampai proses ini berputar-putar. Waktu menjadi sangat panjang, sementara publik menunggu kepastian,” ujarnya.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa otopsi telah dilakukan dan hasil pemeriksaan toksikologi sudah keluar, namun kesimpulan resmi penyebab kematian masih dalam proses.
Hinca meminta kepolisian segera menyampaikan kepastian waktu penyelesaian dan melaporkan hasilnya secara utuh kepada publik.
“Kehadiran Kapolres di ruang Komisi III ini adalah bentuk keseriusan negara. Kita ingin Indonesia benar-benar berdiri sebagai negara hukum,” katanya.
Soroti Dugaan Pembiaran dan Kawal Proses Hukum
Hinca juga menyinggung adanya informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pembiaran terhadap kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Ia menegaskan seluruh fakta harus diuji secara objektif dan profesional tanpa prasangka serta tanpa toleransi terhadap kelalaian.
“Kita ingin kasus seperti ini tidak pernah terulang. Setiap anak Indonesia harus terlindungi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Hinca menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban dan menegaskan Komisi III akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami menunggu hasil kerja aparat atas nama negara, untuk keadilan bagi ibu dan anak yang telah kehilangan masa depannya,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








