Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Soedeson Tandra Tegaskan Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Soedeson Tandra Tegaskan Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi beserta keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). Foto : Sari/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan catatan kritis terkait penanganan kasus kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei, dan menegaskan kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban.

Tolak Restorative Justice untuk Kekerasan Anak

“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Soedeson.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian karena sifat kejahatannya yang cenderung berulang.

Ia menyebut kegagalan memproses hukum laporan sebelumnya menjadi salah satu faktor terjadinya puncak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Minta Penyidikan Profesional dan Berbasis Autopsi

Soedeson meminta penyidik tidak hanya berpuas diri dengan pengakuan tersangka, tetapi mencari bukti materiil yang kuat melalui autopsi.

Ia menekankan pentingnya mengetahui penyebab pasti kematian korban guna mengonstruksi hukum secara akurat, termasuk kemungkinan penerapan pasal perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling agar hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari maksimal.

“Penyebab kematian itu sangat penting, harus tahu lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf