
Pantau.com - Selebgram Reva Alexa harus berurusan dengan hukum usai diciduk lantaran kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Namun, belakangan sosoknya mengaku menggunakan barang haram itu dengan tujuan menjaga kondisi tubuhnya agar tetap bugar.
Baca juga: Selebgram Transgender Reva Alexa Ditangkap Polisi Karena Sabu
Pengakuan tersebut diucapkan Reva Alexa kepada penyidik dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersama rekannya Iwan Kurniawan yang ditangkap bersamaan dari kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl. Danau Belinda no 12, Karawaci, Tanggerang Kota, Rabu 6 Februari 2019.
"Alasannya sama, mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima karena disibukan dengan aktivitas yang padat dan shooting," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Selain itu, dari pengakuan Reva Alexa yang kembali dituturkan oleh Argo, sosoknya telah beberapa bulan lalu menjadi pengguna sabu-sabu.
Sedangkan untuk rekannya, Iwan Kurniawan, lanjut Argo, mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu itu sejak beberapa tahun lalu.
"Untuk tersangka ACA (Reva) mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak bulan Juli 2018. Sedangkan, tersangka Iwan itu dari tahun 2014," terang Argo.
Lebih jauh, Argo menambahkan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari salah seorang rekannya yang berinisial RM. Sayangnya, sosoknya itu tak berhasil dibekuk lantaran sebelum Reva dan Iwan ditangkap sosok RM telah meninggalakan pulau Jawa.
"Pengakuan dari temannya inisial RM. Waktu mau ditangka RM ini sudah pulang ke Kalimantan Barat. Saat ini kami masih buru," tandas Argo.
Baca juga: Nasib Pencipta Lagu 'Goyang Nasi Padang' Ditentukan di BNNK
Kini, akibat perbuatannya, Reva dan Iwan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Penulis :
- Gilang