Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, yang didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan karena itu dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Mantan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Jalani Persidangan Senin Depan

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Johannes Kotjo (pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Saragih dan Marham.

Sebelumnya dalam sidang pada 24 Juni 2019, pengacara Basir menyatakan, bila pemberian suap itu sudah selesai maka Basir tidak lagi memenuhi dakwaan pasal 15 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dalam surat dakwaan yaitu setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Penerapan pasal 15 UU Tipikor dan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan merupakan penekanan terhadap unsur pembantuan dan ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa dengan tetap memertimbangkan kepentingan keadilan substantif tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan perkara ini karena dapat memudahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi)," ujar Sarumpaet.

Baca juga: Segera Disidang, Sofyan Basir Masih Pikirkan Jadi Juctice Collaborator

Apalagi menurut jaksa KPK, Saragih dan Kotjo telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukm tetap.

Sedangkan mengenai keberatan bahwa Sofyan Basir tidak mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan Saragih, Kotjo, Santoso, dan Widyawati, menurut jaksa KPK sudah memasuki pokok perkara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler