
Pantau - Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata, mengajukan eksepsi terkait kasus korupsi yang melibatkan penyewaan lahan kosong untuk pedagang di Stadion Maulana Yusuf (MY).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochmad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (17/10/2024), penasihat hukum Sarnata, Sutan Syafardi Piliang, meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari JPU karena dinilai tidak lengkap, jelas, dan cermat.
Pihaknya berargumen bahwa masalah ini lebih bersifat administrasi dan perdata, bukan tindak pidana korupsi. Sutan menjelaskan bahwa perjanjian antara Disparpora Kota Serang dan terdakwa Basyar Alhafi mengenai penataan sarana prasaran pedagang telah dibatalkan, yang mencerminkan penerapan SOP sesuai prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Harvey Moeis Beli Porsche Rp13,18 Miliar dalam Sidang Korupsi Timah
“Pembatalan tersebut bukanlah kerugian keuangan negara yang nyata. Permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata,” ujar Sutan, sambil meminta agar eksepsi mereka diterima dan Sarnata dibebaskan dari segala dakwaan.
Basyar Alhafi juga mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Yovi Aprilah. Ia menilai dakwaan JPU terburu-buru dan tidak cermat, serta meminta agar masalah ini diselesaikan di ranah perdata terlebih dahulu.
Sarnata dan Basyar Alhafi didakwa terlibat dalam korupsi penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah