billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Saksi Ungkap Harvey Moeis Beli Porsche Rp13,18 Miliar dalam Sidang Korupsi Timah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Saksi Ungkap Harvey Moeis Beli Porsche Rp13,18 Miliar dalam Sidang Korupsi Timah
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (dok.istimewa)

Pantau - Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, saksi Erfan Putra Anugrah mengungkapkan bahwa terdakwa Harvey Moeis pernah membeli mobil mewah Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp13,18 miliar. Erfan, yang merupakan Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan edisi terbatas, dengan hanya sekitar lima unit di Indonesia.

"Dunia hanya memproduksi 1.948 unit, dan di Indonesia jumlahnya kurang dari lima," ujar Erfan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Erfan menjelaskan bahwa Harvey membeli mobil tersebut dengan metode pembayaran bertahap sebanyak lima kali pada tahun 2020. Total pembayaran dimulai pada bulan Mei dan selesai pada September, dengan rincian transfer sebesar Rp2 miliar hingga lebih dari Rp3 miliar per tahap.

Baca Juga:
Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya bantu Teman dalam Korupsi Timah
 

Menurut Erfan, meskipun mobil tersebut telah dikirim ke kediaman Harvey di The Pakubuwono House Jakarta, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB belum diproses hingga kini. Ia menduga mobil tersebut hanya dijadikan koleksi.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret Harvey Moeis, yang didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama rekannya, Helena Lim. Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan hasil korupsi untuk membeli barang mewah, termasuk Porsche 911 Speedster Caprio. Atas tuduhan ini, Harvey terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta TPPU.

Penulis :
Ahmad Ryansyah