Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya bantu Teman dalam Korupsi Timah

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya bantu Teman dalam Korupsi Timah
Foto: Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi, mengatakan sang suami, Harvey Moeis, hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Pasalnya, kata dia, Harvey bukan merupakan pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara. Selain itu, Harvey juga disebut tak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan di Kalimantan Timur.

"Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta," ujar Sandra, seperti dilansir Antara, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Soal Harvey Moeis Simpan Uang 400 Ribu Dolar AS, Sandra Dewi: Saya Tak Tahu

Ia pun bercerita pada mulanya Harvey sempat bertanya tentang Bangka Belitung, tempat kelahiran Sandra Dewi.

Setelah itu, sambung dia, Harvey mengutarakan niatnya untuk pergi ke Bangka Belitung guna membantu Suparta, yang diketahui merupakan pengusaha smelter timah.

Saat pamit ingin membantu Suparta, Sandra menuturkan Harvey tak mengatakan bantuan yang diberikan kepada Suparta merupakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Suami saya tidak cerita. Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi," ucapnya.

Baca juga: Adik Sandra Dewi Ngaku Terima Hadiah Natal Rp200 Juta dari Harvey Moeis

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Baca juga: Kala PT Timah Rugi Terus, PT RBT Harvey Moeis Malah Untung Rp 1,1 Triliun

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Nur Nasya Dalila