
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis sebagai keputusan yang tepat.
Ia berpendapat, vonis ultra petita yang melebihi putusan hakim ini, akan memberikan efek jera bagi terdakwa dalam kasus korupsi besar ini.
"Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," ujar Martin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, vonis ultra petita ini mencerminkan keberpihakan hukum pada keadilan, terutama karena kasus ini menjadi perhatian publik akibat besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara-Uang Pengganti 420 Miliar
"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tambahnya.
Lebih lanjut, Martin menyebut putusan ini sebagai momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang berdampak luas bagi masyarakat.
Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, berharap vonis ultra petita ini tetap bertahan meskipun Harvey mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut aktor intelektual yang memiliki peran krusial dalam kasus ini.
"Kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas