HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik untuk Aturan Pendekatan Kota Cerdas Berbasis TIK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik untuk Aturan Pendekatan Kota Cerdas Berbasis TIK
Foto: (Sumber: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas yang akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayah secara berkelanjutan.

RPM ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang memberikan kewenangan kepada Kemkominfo untuk menetapkan regulasi terkait pendekatan kota cerdas berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan mengamanatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan Peraturan Menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," demikian isi keterangan resmi Kemkomdigi.

Dorong Inovasi Daerah Melalui Teknologi dan Kolaborasi

Penyusunan RPM bertujuan menyediakan acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan Kota Cerdas melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta inovasi teknologi lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan digital (smart government), dan menciptakan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan.

RPM ini juga mengatur indikator Kota Cerdas sebagai tolok ukur pelaksanaan kebijakan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam merespons tantangan perkotaan.

Struktur RPM Pendekatan Kota Cerdas terdiri dari delapan bab:

  • Bab I: Ketentuan umum
  • Bab II: Aspek pendekatan Kota Cerdas, meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas
  • Bab III: Standar Kota Cerdas, mencakup evaluasi indikator, pembentukan gugus tugas, tim pelaksana daerah, dan Forum Kota Cerdas
  • Bab IV: Penilaian pemenuhan standar melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kemendagri, Kemkomdigi, dan kementerian/lembaga terkait
  • Bab V: Kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, serta pemerintah luar negeri
  • Bab VI: Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Komunikasi dan Digital dan gubernur terhadap pelaksanaan di daerah
  • Bab VII: Ketentuan peralihan mengenai jangka waktu pemenuhan standar
  • Bab VIII: Ketentuan penutup mengenai pemberlakuan peraturan setelah diundangkan

Terbuka untuk Masukan Masyarakat hingga Awal Februari

Kemkomdigi membuka ruang partisipasi publik terhadap RPM ini hingga 5 Februari 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti